PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU
link : PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU


PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

SUARAPGRI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim menyayangkan sikap pemerintah dalam membuat persyaratan penerimaan tunjangan profesi guru (TPG).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menjelaskan, guru harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan TPG.


Di antaranya, memiliki nomor registrasi guru, mengantongi sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, hingga memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik.

Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengatakan, beberapa peraturan tersebut memang dibuat oleh pemerintah untuk menertibkan guru.

Misalnya, untuk memiliki nilai hasil penilaian kerja minimal baik. Jika berbasis kuantitatif, model penilaian tersebut memberatkan guru.

Ichwan Sumadi mencontohkan, ketika guru izin karena ada keperluan keluarga. Atas kondisi tersebut, guru kemudian tidak bisa mengajar minimal 24 jam per minggu.

Karena aturan bersifat yang kuantitatif, guru akhirnya tidak mendapatkan TPG selama satu bulan.

"Kondisi tersebut sudah dialami oleh banyak guru," tuturnya.

Kasus-kasus seperti itu terjadi ketika para guru menjalani ibadah umrah. Jika dilakukan pada akhir hingga awal bulan berikutnya, sudah dipastikan akan menghanguskan TPG guru dua bulan sekaligus.

"Beberapa pasal yang dapat memberikan solusi perlu diperinci. Sehingga, tidak memberatkan guru secara sepihak," tegasnya.(jpnn.com)



Demikianlah Artikel PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU

Sekianlah artikel PGRI KEBERATAN DENGAN ATURAN PEMERINTAH TERKAIT SYARAT PENERIMAAN TPG GURU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami