TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018

TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018 - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018
link : TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018


TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018

SUARAPGRI - Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, yang menurut rencana akan dibuka pekan depan.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Menpan-RB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.


Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa mekanisme/sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD),” bunyi Peraturan Menteri PANRB tersebut.

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.

Persyaratan

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
(JDIH Kementerian PANRB/ES)

(sumber: setkab.go.id)


Demikianlah Artikel TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018

Sekianlah artikel TIDAK ADA TES SKB, 438 RIBU TENAGA HONORER K2 BERHAK IKUTI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Sponsor Situs Kami