HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI

HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI
link : HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI


HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI

SUARAPGRI - Jakarta, Komisi X DPR akan berupaya agar pengangkatan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diwujudkan lewat revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah dalam bentuk tiga skema bagi honorer K2, terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih mendapat penolakan.


"Harus ada regulasinya. Pemerintah itu sebenarnya perhitungannya bukan regulasi. Regulasi kan masih bisa diubah. Kalau dibilang nanti menyalahi UU, ya tinggal direvisi," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/9).

Apalagi, lanjutnya, ini untuk guru honorer K2, dia sudah berdiskusi panjang dengan user, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Bahkan, Kemendikbud sudah mengusulkan poin revisi terbatas pada UU ASN. Bahwa revisi akan menyebutkan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

"Mendikbud sudah mengusulkan juga, bisa saja kan ditambahkan pengalaman kerja, pengalaman mengajar sehingga mereka (K2) punya poin. Kalau tidak, hanya umur 35 tahun, ya akhirnya enggak mengakomodasi mereka," imbuh Fikri.

Di antara poin revisi terbatas yang bisa dilakukan adalah memasukkan frasa baru yang bisa mengakomodir K2. Sehingga, ada payung hukum ketika pemerintah mengangkat para honorer K2.

"Misalnya soal usia, umpamanya bunyinya 35 tahun dan atau umpamanya ditambahkan kalimat atau berpengalaman sekian tahun dengan SK dari kepala daerah. Atau bisa saja frasa lain untuk mengakomodasi K2 itu," tuturnya.

(sumber: jpnn.com)


Demikianlah Artikel HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI

Sekianlah artikel HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami