Judul : CPNS 2018: PEMERINTAH PERMUDAH PASSING GRADE SKD HONORER K2
link : CPNS 2018: PEMERINTAH PERMUDAH PASSING GRADE SKD HONORER K2
CPNS 2018: PEMERINTAH PERMUDAH PASSING GRADE SKD HONORER K2
SUARAPGRI - Tenaga honorer K2 (kategori dua) yang akan mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) agar bisa melaju ke tahapan berikutnya.
Mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Di bawah itu, honorer K2 dinyatakan gagal.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus diperoleh honorer K2.
"Mereka harus ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari ketiganya sebesar 260. Itu standar minimal loh ya," jelas Setiawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB 37/2018, ia melanjutkan, tes intelegensia umum honorer K2 harus mencapai minimal 60.
Angka ini dinilai sangat standar karena untuk pelamar umum minimal 80.
"Ketentuan ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing grade yang tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi tes pada Oktober mendatang," tuturnya.
Dalam seleksi CPNS Tahun 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut tes.
Jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total honorer K2 yang mencapai 438.590 orang.
(sumber: jpnn.com)
Mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Di bawah itu, honorer K2 dinyatakan gagal.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, dalam PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus diperoleh honorer K2.
"Mereka harus ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari ketiganya sebesar 260. Itu standar minimal loh ya," jelas Setiawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB 37/2018, ia melanjutkan, tes intelegensia umum honorer K2 harus mencapai minimal 60.
Angka ini dinilai sangat standar karena untuk pelamar umum minimal 80.
"Ketentuan ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing grade yang tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi tes pada Oktober mendatang," tuturnya.
Dalam seleksi CPNS Tahun 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut tes.
Jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total honorer K2 yang mencapai 438.590 orang.
(sumber: jpnn.com)
Demikianlah Artikel CPNS 2018: PEMERINTAH PERMUDAH PASSING GRADE SKD HONORER K2
Sekianlah artikel CPNS 2018: PEMERINTAH PERMUDAH PASSING GRADE SKD HONORER K2 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.