BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN

BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN
link : BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN


BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN

Berdasarkan informasi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman twitter.com/BKNgoid, dijabarkan formasi bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan berdasarkan, antara lain sebagai berikut:



  • Dokter Umum/Spesialis
  • Dokter Gigi/spesialis
  • Pranata Lab Kesehatan
  • Perekam Medis
  • Asisten Apoteker
  • Bidan
  • Perawat
  • Perawat Gigi
  • Apoteker
  • Fisioterapis
  • Radiografis
  • Sanitarian
  • Nutrisionis
  • Epidemilog Kesehatan
  • Entomolog Kesehatan
  • Refraksionis Optisien
  • Administrator Kesehatan
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  • Analis Kesehatan
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Syarat Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara


Memenuhi Persyaratan Perundang-Undangan

Bagi Tenaga Pendidik:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terkahir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU 14 Tahun 2005

Bagi Tenaga Kesehatan:
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014

Persyaratan lain:
1) Usia paling tinggi 35 Tahun pada tanggal 1 Agustus 2018,
masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan sleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tangal 3 November 2013;

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.

Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang

*Permenpan Nomor 36 Tahun 2018

sumber: twitter.com/BKNgoid


Demikianlah Artikel BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN

Sekianlah artikel BERIKUT FORMASI KHUSUS EKS HONORER KATEGORI-II BAGI TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KESEHATAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Sponsor Situs Kami