PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS

PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS
link : PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS


PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS

SUARAPGRI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah.

Penyaluran tunjangan akan dihentikan untuk daerah yang masih punya kas.


Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan, para guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun telah diterbitkan surat penghentian penyaluran anggaran tunjangan.

Primanto juga mengatakan, penghentian penyaluran tunjangan guru hanya berlaku pada tahap II tahun anggaran 2018.

Adapun penyaluran tunjangan yang dihentikan adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.

"Penghentian tersebut direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini," jelas Prima, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Bagi pemerintah daerah yang masih memiliki dana di kas daerahnya, Prima mengatakan, gurunya tetap akan mendapatkan tunjangan.

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

(sumber: detik.finance.com)


Demikianlah Artikel PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS

Sekianlah artikel PENYALURAN TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN UNTUK DAERAH YANG MASIH PUNYA KAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami