MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010
link : MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010


MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi.

Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.


"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib dikarenakan untuk pemerataan guru. Selama ini, penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).

Dia juga menjelaskan, pertengahan Oktober, pihaknya akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.

Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya, mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer.

"Kami akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," pungkasnya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat.

Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat.

Kedua, guru negeri belum tersertifikat.

Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.

Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria tersebut harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara, ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," tuturnya.

Muhadjir Effendy menegaskan, daerah tidak boleh lagi melakukan itu. Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini.

Karena ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk pemerataan dan berkualitas.

(sumber: jpnn.com)



Demikianlah Artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010

Sekianlah artikel MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami