SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK

SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK
link : SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK


SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK

SUARAPGRI - Kemendikbud - Permudah penyaluran tunjangan bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Senin pagi (23/04/2018).

Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggandeng Himbara, yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pola penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS nantinya akan lebih sederhana sehingga minimal dalam kesalahan penyaluran.

Penyederhanaan pola penyaluran ini menjadi solusi, karena melalui sistem yang ada, kendala yang selama ini terjadi seperti gagal transfer akan lebih termonitor dan segera teratasi.

“Dengan kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini lebih termonitor, lebih baik karena menghindarkan retur karena salah nama atau rekening,” kata Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT BNI, G.C. Koen Yulianto.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, yang turut menyaksikan penandatanganan menyampaikan, sistem ini merupakan perubahan yang lebih baik dari sistem yang digunakan pada sebelumnya.

Sebelumnya, pola penyaluran menggunakan tiga  sistem yang berbeda, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menggunakan bank penyalur, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening guru, dan Direktorat Pembinaan Guru PAUD menggunakan virtual account.

“Kita harapkan dengan pola yang kita samakan, kita bisa tahu mana yang retur, bisa kita selesaikan, kita bisa cek masalahnya apa di situ,” tutur Hamid Muhammad.

“Kalau dengan cara semacam ini kita bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa kita selesaikan dalam satu-dua hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua bisa dikontrol,” pungkasnya.

Penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan. Tunjangan dan insentif disalurkan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
(sumber: kemdikbud.go.id)


Demikianlah Artikel SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK

Sekianlah artikel SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami