HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB

HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB
link : HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB


HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB

SUARAPGRI - Jakarta, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) yang diangkat per Januari 2005.

Sedangkan, honorer yang diangkat di atas tahun 2005, dipastikan tidak diangkat dalam proses pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur khusus.


"Jadi kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur hanya untuk honorer yang diangkat di 2005. Di luar itu harus melalui prosedur umum yang berlaku," jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Toto Daryanto kepada JPNN, Sabtu (3/2).

Prosedur umum itu adalah lewat rekrutmen ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bagi honorer dengan masa pengabdian di atas 2005 yang usianya di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS.

Sedangkan, yang usianya di atas 35 diarahkan ke P3K. Semuanya harus melalui mekanisme tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

"Honorer di atas 2005 enggak boleh menuntut disamakan dengan yang diangkat di bawah 2005. Karena sejak tahun 2005 sudah enggak dibolehkan mengangkat honorer. Harusnya pemerintah daerahnya bertanggung jawab," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ketentuan ini sekaligus menjadi arah pembahasan revisi UU ASN yang dilanjutkan usai reses DPR. Sebab, masing-masing kelompok honorer minta semuanya diangkat menjadi CPNS.

"Enggak akan mungkin semuanya diangkat PNS. Makanya pemerintah menyiapkan data-datanya untuk melihat mana sih honorer K2 yang asli dan mana yang bodong," pungkasnya. (sumber: jpnn.com)


Demikianlah Artikel HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB

Sekianlah artikel HONORER DI ATAS TAHUN 2005 DIJADIKAN P3K MELALUI MEKANISME TKD DAN TKB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Sponsor Situs Kami