Judul : PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI
link : PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI
PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI
SUARAPGRI - Penghitungan Anggaran Profesi Guru Didasarkan Pada Jumlah Guru PNSD Bersertifikasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, penghitungan kebutuhan pagu alokasi anggaran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dilakukan sesuai dengan jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersertifikasi.
“Penghitungan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya,” jelasnya dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu di Jakarta.
Penghitungannya sendiri didasarkan pada data jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang sudah bersertifikasi profesi, dikalikan dengan gaji pokoknya.
Penghitungan pagu tersebut telah memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah pada tahun sebelumnya.
(sumber: kemenkeu.go.id)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, penghitungan kebutuhan pagu alokasi anggaran tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dilakukan sesuai dengan jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersertifikasi.
“Penghitungan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya,” jelasnya dalam Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu di Jakarta.
Penghitungannya sendiri didasarkan pada data jumlah guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang sudah bersertifikasi profesi, dikalikan dengan gaji pokoknya.
Penghitungan pagu tersebut telah memperhitungkan adanya kurang salur dan sisa dana di kas daerah pada tahun sebelumnya.
(sumber: kemenkeu.go.id)
Demikianlah Artikel PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI
Sekianlah artikel PENGHITUNGAN ANGGARAN PROFESI GURU DIDASARKAN PADA JUMLAH GURU PNSD YANG BERSERTIFIKASI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.