BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS

BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS
link : BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS


BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS

Sebanyak 10 jenis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur petunjuk teknis (Juknis) dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto, juknis tersebut sudah masuk finalisasi dan akan ditargetkan tahun ini diterbitkan.


"Juknis yang diatur dalam Perka BKN ini merupakan turunan dari PP 11/1976 tentang Manajemen PNS. Dengan Juknis ini, proses pemberhentian PNS bisa diberlakukan sesuai aturan teranyar," jelas Haryono di Jakarta, beberapa hari lalu.

Haryono menambahkan, ada 10 jenis pemberhentian PNS yang diakomodir di dalam Perka BKN ini.

Berikut 10 jenis pemberhentian PNS tersebut:

1.  Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri;
2.  Mencapai Batas Usia Pensiun;
3.  Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani;
4.  Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang;
5   Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan;
6.  Pelanggaran Disiplin;
7.  Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden/Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota;
8.  Menjadi Anggota dan/ atau Partai Politik;
9.  Tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;
10. Karena Hal lain:
    - Tidak melapor setelah menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
    - Menggunakan ijazah palsu

    - Tidak melapor setelah menjalankan tugas belajar. (jpnn.com)



Demikianlah Artikel BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS

Sekianlah artikel BERIKUT 10 RENCANA ATURAN KEPALA BKN TERKAIT PEMBERHENTIAN PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami