PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA....

PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA.... - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA...., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA....
link : PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA....


PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA....

SUARAPGRI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menegaskan penolakannya terhadap pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) dan meminta pemerintah untuk memberdayakan Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.
"Hasil Rakorpimnas PGRI yang dilangsungkan di Yogyakarta pada 21 hingga 23 Juli 2017 merekomendasikan mengenai penolakan gagasan pembentukan AGMP," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyidi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.


Menurut Unifah Rosyidi, pembentukan AGMP tersebut bertentangan dengan UU Guru dan Dosen, pasal 41 ayat 1, guru membentuk organisasi yang bersifat independen.
Dengan kata lain, pembentukan asosiasi merupakan hak guru dalam komunitasnya tanpa campur tangan dari pihak di luar guru.

Selain itu juga, rekomendasi Rakorpimnas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lainnya yakni mendukung pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
"PGRI juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," tuturnya.

Pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien, dan signifikan.
Rekomendasi lainnya, yakni merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Pemerintah juga harus membuat rencana induk pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru," ujarnya.
PGRI juga mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru nonPNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil, dan manusiawi.

"Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara," terangnya.

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.



Demikianlah Artikel PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA....

Sekianlah artikel PGRI TEGASKAN TOLAK PEMBENTUKAN ASOSIASI GURU MATA PELAJARAN (AGMP), ALASANNYA.... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami