PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID

PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID
link : PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID


PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID

SUARAPGRI -  Guru maupun murid harus dilindungi secara setara sehingga tidak ada lagi guru yang dikriminalkan saat mendidik murid.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi dalam pelaksanaan belajar mengajar, peserta didik harus dilindungi dari semua tindak kekerasan. Namun, bukan berarti menegasikan perlindungan guru. Keduanya harus memperoleh perlindungan.


Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI berharap Dewan Kehormatan Guru Indonesia, salah satu organ dalam PGRI, diberikan kewenangan sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen untuk menangani guru yang dianggap melanggar ketika bertugas.

"Jadi apabila ada guru yang melanggar, tidak langsung dibawa ke penegak hukum sebagaimana yang selama ini sering terjadi. Guru adalah manusia yang juga berhak berbahagia dengan segala kekurangannya dan keinginannya untuk memberikan yang terbaik bagi siswanya," Ujar Unifah, Rabu (12/07/2017).

PGRI, kata Unifah Rosyidi, akan konsisten membela dan melindungi guru dari kriminalisasi tanpa memandang status guru negeri, swasta, honorer, maupun agama. PGRI sayang pada murid dan sayang pada guru.

Pada Selasa (11/7), PGRI menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlindungan profesi guru. Sidang tersebut merupakan bagian dari permohonan PGRI agar perlindungan guru diterapkan sebagaimana Undang-Undang Guru dan Dosen.

Widadi, saksi ahli dari PGRI, sempat ditanya mengenai keberadaan beberapa organisasi profesi guru dan kode etik yang berbeda. Unifah mengatakan, Widadi menjawab bahwa hal itu merupakan ranah pemerintah, tidak seharusnya ditanyakan kepada PGRI. (sumber: netralnews.com)

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua.



Demikianlah Artikel PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID

Sekianlah artikel PESAN PENTING PGRI TERKAIT PERLINDUNGAN GURU DAN MURID kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami