PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI

PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI
link : PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI


PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI

SUARAPGRI - Kebijakan pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) menuai penolakan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 tentang Guru direvisi.


Selama ini aturan pemberian tunjangan fungsional tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 tentang Guru.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti memiliki sertifikat profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.

Namun keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam PP 19/2017 tentang revisi PP 74/2008 tentang Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.
Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu membuat guru swasta sedih dan marah.

’’Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru,’’ ujarnya di Jakarta kemarin.
Apalagi bagi para guru yang mendapatkan gaji sangat kecil dari sekolahnya. Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu para guru.

Unifah Rosyidi mengatakan, penghapusan tunjangan fungsional itu menunjukkan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru.
Unifah Rosyidi berharap PP 19/2007 itu direvisi. Dia mengatakan PGRI, sebagai induk ogranisasi profesi guru terbesar, siap duduk bersama dengan Kemendikbud.

Unifah mengatakan kembali, sempat ada kabar bahwa pemerintah hanya mengganti istilah dari tunjangan fungsional menjadi insentif. Menurutnya, pengubahan itu tidak tepat. Sebab guru adalah jabatan fungsional.

Sementara jika diganti dengan insentif, maka pemberian tunjangannya terkait dengan kinerja. 
’’Tunjangannya sudah kecil, kalau dikaitkan dengan kinerja seperti kehadiran, bisa lebih kecil lagi,’’ imbuhnya.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta.
Jawa Barat mendapatkan alokasi paling banyak dengan 21 ribu guru. Kemudian disusul oleh Jawa Timur dengan 19 ribu guru dan Jawa Tengah sebanyak 18 ribu guru.

Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP (pendidikan dasar).
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, memang benar pasal tentang tunjangan fungsional dihapus.

Namun dia menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
’’Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan,’’ ujarnya. 

Pranata mengatakan, lambat laun jumlah sasaran guru peneriman tunjangan fungsional akan turun.
Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan, guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.

sumber: jpnn.com

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan mengenai penghapusan tunjangan fungsional bagi guru swasta.



Demikianlah Artikel PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI

Sekianlah artikel PEMERINTAH HAPUS TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU SWASTA, PGRI TUNTUT PP TENTANG GURU DIREVISI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami