PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K

PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K
link : PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K


PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K

SUARAPGRI - Saat ini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia. ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).


"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN tidak masalah, asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat-syarat CPNS diangkat PNS," tegas Plt.‎ Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5).

Menurut Unifah Rosyidi, di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun. Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS‎. Apalagi guru honorer yang selama ini mengabdi di daerah terpencil.

Apabila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya sebaiknya disekolahkan lebih dulu oleh pemerintah, agar sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, honorer K2 tua atau yang berusia di atas 35 tahun maka pemerintah harus menggiring menjadi P3K.

Hal ini disambut baik oleh PB PGRI tapi dengan berbagai syarat yang dinilai berpihak kepada honorer K2.

"Kalau pemerintah mau honorer K2‎ di atas 35 tahun diatur menjadi P3K ya ayo, tapi kami maunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemerintah. Jika tidak, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," jelas Unifah.

Sementara, Muhir Subagya selaku ketua PB PBRI‎ menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan beberapa catatan untuk direkomendasikan kepada pemerintah dalam pengangkatan honorer K2 tua menjadi P3K.

Di antaranya, tidak ada kontrak setiap tahun, dibayar sesuai ketentuan gaji P3K, diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta ada pesangon.

"Kalau mau di-P3K-kan honorer K2 mesti dikontrak sekali saja hingga dia tidak bisa bekerja lagi. Sebab, kontrak tiap tiga tahun akan memicu terjadi KKN (korupsi), honorer K2 akan jadi korban pungli lagi. Kalau pengabdiannya sudah selesai yang bersangkutan harus diberi pesangon," ujarnya.

Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan honorer di seluruh tanah air.



Demikianlah Artikel PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K

Sekianlah artikel PGRI DORONG PEMERINTAH TUNTASKAN MASALAH HONORER DAN REKOMENDASIKAN PENGANGKATAN HONORER K2 MENJADI P3K kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami