Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa

Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa
link : Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa


Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa

Syiahindonesia.com -  Jika membaca postingan terdahulu tentang fatwa ulama Syiah yang menyebutkan bahwa merokok di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa ramadhan kita menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat aneh dan nyeleneh, namun ternyata ada yang lebih nyeleneh dan lebih gila dalam berfatwa, siapa lagi kalau bukan ulama Syiah yang berfatwa demikian.

(Masalah ke 10) : Seandainya jika dia bermaksud hanya bermain di paha kemudian masuk pada salah satu lubang farj (dua lubang = qubul/kemaluan dan dubur/pantat), itu tidak membuatnya batal. Namun jika dia bermaksud memasukkannya pada salah satunya kemudian tidak terealisasi maka puasanya batal, karena dia telah berniat melakukan hal yang membatalkan puasa.

Dialah Sayyid Muhsin Thabathaba'i -Ulama Syiah yang sangat santer dan masyhur- berfatwa dengan teks berikut ini:

(Masalah ke 9) : Jimak (bersenggama) tidak membatalkan puasa jika dia sedang tidur atau terpaksa, dimana hal tersebut bukan dalam kendalinya, sebagaimana juga tidak membatalkan puasa jika dia lupa. (jaser-leonheart)


Demikianlah Artikel Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa

Sekianlah artikel Fiqih Nyleneh Syiah; Bersenggama Tanpa Niat di Bulan Puasa tidak Membatalkan Puasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami