Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita

Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita
link : Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita


Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita

Syiahindonesia.com - Bagi Syiah, Pakaian yang umum (biasa yang dipakai) antara pria dan wanita diperbolehkan untuk dipakai (oleh keduanya secara bertukaran) sedangkan pakaian khusus yang berkaitan dengan salah satu dari kedua gender tersebut, jika dipakai sementara, maka tidak mengapa.

 Padahal ajaran Islam melarang perbuatan itu bahakan Rasulullah saw sendiri sampai melaknatnya
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). (lppimakassar)




Demikianlah Artikel Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita

Sekianlah artikel Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami