Judul : Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita
link : Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita
Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita
Syiahindonesia.com - Bagi Syiah, Pakaian yang umum (biasa yang dipakai) antara pria dan wanita diperbolehkan untuk dipakai (oleh keduanya secara bertukaran) sedangkan pakaian khusus yang berkaitan dengan salah satu dari kedua gender tersebut, jika dipakai sementara, maka tidak mengapa.Padahal ajaran Islam melarang perbuatan itu bahakan Rasulullah saw sendiri sampai melaknatnya
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885). (lppimakassar)
Demikianlah Artikel Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita
Sekianlah artikel Fatwa Nyleneh Syiah: Secara Temporer, Laki-laki Bisa Menggunakan Pakaian Wanita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.