Judul : Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
link : Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Hakim tak sependapat dengan JPU yang menggunakan pasal 156 (bukan 156a). Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Demikianlah Artikel Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
Sekianlah artikel Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.