PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali

PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali
link : PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali


PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali


[PORTAL-ISLAM]  Keputusan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut permohonan banding kasus penodaan agama disebut sebagai strategi untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar mengatakan, Ahok sangat mungkin sengaja mencabut permohonan banding dan memilih mengajukan peninjauan kembali. Sebab, proses pengajuan PK jauh lebih singkat ketimbang menjalani proses banding.

"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin 22 Mei 2017.

"Saya menduga arahnya ke sana," imbuh Fickar.

Fickar melanjutkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan. Pertama karena dilatari bukti-bukti baru. Kedua, karena ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim.

Alasan kedua, kata Fickar, lebih masuk akal digunakan oleh kuasa hukum Ahok.

"Mereka bisa berargumen bahwa majelis hakim mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan."

Strategi PK juga disebut lebih realistis ketimbang banding. Fickar menyebut jika ngotot mengajukan banding, risiko terburuknya adalah penolakan hingga penambahan vonis jadi lebih panjang dibanding vonis sebelumnya yang hanya dua tahun penjara.

Hal itu sangat mungkin terjadi jika merujuk pada kasus penodaan agama di masa lalu.

"Preseden di masa lalu memang untuk penodaan agama hampir semua pelaku dihukum lebih dari dua tahun. Mungkin Ahok atau keluarga takut ini akan terjadi jika kalah di tahap banding. Makanya mereka memilih untuk mencabutnya," ujar Fickar.

Ahok masih memiliki senjata hukum selain PK. Fickar mengatakan, senjata itu adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Fickar mengatakan kecil kemungkinan Ahok membatalkan banding demi mendapat remisi.

"Lebih besar kemungkinan Ahok memperjuangkan PK ketimbang remisi," katanya.

Fickar mengatakan, jika tak ada langkah hukum yang dilakukan usai mencabut banding, artinya Ahok menerima dan akan menjalankan vonis dua tahun penjara yang ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Jadi Ahok menjalani hukuman penjara sesuai vonis. Dia akan dipenjara dua tahun, masanya dihitung sejak pertama kali ditahan usai vonis hakim," tutur Fickar.

Pencabutan permohonan banding Ahok diputuskan oleh pihak keluarga pada hari ini. Penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, keputusan itu diambil setelah keluarga menggelar diskusi panjang soal proses hukum Ahok.

"Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.

Fifi tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam sebuah jumpa pers besok.

Sumber: http://ift.tt/2rHO0q5



Demikianlah Artikel PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali

Sekianlah artikel PUBLIK JANGAN GIRANG DULU! Pengamat: Ahok Cabut Pengajuan Banding, Strategi Untuk Minta Peninjauan Kembali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami