Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN

Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN
link : Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN


Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN


[PORTAL-ISLAM]  Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah untuk mencari Habib Rizieq Shihab. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan interpol dan mengeluarkan red notice, karena Habib Rizieq terindikasi berada di luar negeri.

Pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir menilai, sebelum memutuskan meminta red notice, pihak kepolisian seharusnya membuktikan terlebih dahulu penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Simpang siurnya alat bukti yang menjadi dasar tuduhan polisi, menurut Mudzakkir harus sesuai dengan prosedur hukum yang tercantum dalam undang-undang.

Red notice, kata Mudzakkir juga dapat menjadi penyalahgunaan wewenang, mengingat belum jelasnya perkara, seperti barang bukti, kejelasan hukum hingga dasar dari penetapan status tersangka atas Habib Rizieq yang belum diungkap secara detail.

Menurutnya, jika pesan singkat yang diduga mengandung konten pornografi itu hanya dilakukan berdua dan menggunakan perangkat pribadi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat menjerat tindakan tersebut. Sedangkan, jika obrolan tersebut masuk ke ranah publik, maka orang yang berhak dihukum adalah orang yang menyebarluaskan obrolan pribadi tersebut.

"Maka yang dosa besar dan berhak dihukum pidana dalam UU ITE adalah orang tersebut (yang menyebarluaskan)," jelas Mudzakkir, Selasa, 30 Mei 2017.

Posisi Habib Rizieq, kata Mudzakkir adalah korban. Dia menganggap, tersebarnya isi pesan singkat yang saat ini diduga menjadi alat bukti elektronik polisi dalam menetapkan status tersangka tersebut sebenarnya adalah tindak pelanggaran hak privasi.

"Dan orang yang hak privasinya telah dilanggar, maka ditempatkan sebagai korban dan berhak mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Interpol.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Argo mengatakan, penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi. Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq. Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq kepada Interpol.


Demikianlah Artikel Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN

Sekianlah artikel Prof Mudzakir: Habib Rizieq Hanya Korban, Penerbitan Red Notice ke Interpol BERLEBIHAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami