Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara

Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara
link : Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara


Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM] MANADO - Kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ditolak massa yang menggeruduk Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (13/5/2017). Fahri keluar dari bandara lewat pintu lain. Demonstran menyatakan menolak kehadiran Fahri Hamzah karena dinilai intoleran dan radikal.

Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Israwadi menuturkan massa sudah berkumpul di dekat area bandara sekitar pukul 09.00 Wita. Massa berorasi dan kemudian bergerak ke arah area VVIP.

Massa yang sebagiannya membawa sentaja tajam merangsek ke area terminal kedatangan dan menerobos pintu masuk.

"Ada kerugian di kami, ada kaca pintu kedatangan yang pecah karena mereka ngotot masuk ke pintu kedatangan. Diterobos pecah, pagar copot, pagar pintu keluar kedatangan," sebut Israwadi seperti dilansir detikcom.

Aksi massa ini jelas-jelas telah melanggar Undang Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman 3 tahun penjara.

Pasal 435
Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 436
(1) Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 


Apa Polisi berani tegakan UU Penerbangan?

Apa kabar Pak Tito?

Berikut Bukti Video saat massa penolak Fahri Hamzah masuk bandara dengan membawa senjata tajam:



Demikianlah Artikel Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Peghadangan Fahri Hamzah di Bandara Melanggar UU Penerbangan Ancaman Pidana 3 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami