Judul : Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI
link : Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI
Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI
[PORTAL-ISLAM] Tim Jaguar Polresta Depok menghentikan aksi FPI ikut serta menjaga keamanan lingkungan dari kejahatan geng motor.
Padahal keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan tertuang dalam UUD 1945.
Dasar hukum FPI turut serta dalam menjaga keamanan dari kejahatan geng motor:
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945:
”Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Justru seharusnya POLRI yang malah aktif menjalin dan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan, seharusnya ormas yang sudah rela mengorbankan waktu dan tenaganya untuk menjaga keamanan dibina dan diarahkan. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 3 ayat (1) huruf c).
Berikut video saat Tim Jaguar bubarkan FPI yang sedang Sweeping Geng Motor.
[video]
Demikianlah Artikel Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI
Sekianlah artikel Jaga Keamanan dari Kejahatan Geng Motor, Polisi Mestinya Malah Aktif Libatkan Warga, Bukan Larang FPI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.