Judul : HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN
link : HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN
HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN
SUARAPGRI - Kepala Madrasyah Tsanawiah (MTsN) Model Palopo, Dra Hajja Ni’mah, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Ni'mah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan salinan putusan Nomor 396/PID.B/2016/PN.Plp.
Ni’mah dihukum gara-gara melakukan penganiayaan terhadap salah seorang guru honorer, Andi Besse Lolo, S.Com.
Kasus ini telah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang terdiri atas Raden Nurhayati, SH, MH (ketua), dan dua anggotanya, Beauty DE Simatauw, SH,MH, dan Mahir Sikki ZA, SH. (fajaronline.com)
Dia harus menginap di hotel prodeo selama 10 hari.
Ni'mah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan salinan putusan Nomor 396/PID.B/2016/PN.Plp.
Ni'mah dihukum satu bulan penjara, potong masa tahanan 20 hari, sehingga masih harus menjalani hukuman penjara 10 hari.
Ni’mah dihukum gara-gara melakukan penganiayaan terhadap salah seorang guru honorer, Andi Besse Lolo, S.Com.
Tidak hanya dianiaya, korban juga dipecat sebagai guru honorer di sekolahnya.
Kasus ini telah disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang terdiri atas Raden Nurhayati, SH, MH (ketua), dan dua anggotanya, Beauty DE Simatauw, SH,MH, dan Mahir Sikki ZA, SH. (fajaronline.com)
Demikianlah Artikel HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN
Sekianlah artikel HADUH!! ANIAYA DAN PECAT GURU HONORER, KASEK MTsN MODEL PALOPO DIPENJARAKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.