Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi

Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi
link : Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi


Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi


[PORTAL-ISLAM] Seorang pemuda berinisial MS alias Bogel (24 tahun) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Bogel ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan kepada Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, melalui komentar-komentaranya di foto sang jenderal di akun Instagram resmi Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri (@divhumaspolri).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, penghinaan itu dilancarkan Bogel di-postingan foto yang bergambar saat Tito memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota polisi wanita Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Bogel menulis komentar yang berisi kalimat penghinaan dengan memakai akun Instagram miliknya @bog.oldshop.

Dalam komentarnya, Bogel menulis komentar di antaranya, berkalimatkan, 'muka nafsu tuh jenderal titit'.

"Tersangka menulis komentar pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2017. Cuma memang kebetulan korbannya Bapak Kapolri," kata Frans Barung Mangera, di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Mei 2017.

Akibat perbuatannya, Bogel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.

Barung berharap masyarakat berhati-hati berkomentar di media sosial. Siapa pun korbannya, pengguna media sosial tetap akan ditindak tegas jika mengumbar ujaran kebencian yang mengundang keruhnya situasi dan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (ase)

Link: http://ift.tt/2r5G4Aw

***

Kasus penghinaan terhadap Ulama banyak sekali tapi kok belum juga ditangkap?
- Kasus Steven yang mencaci gubernur NTB dengan sebutan "Tiko" (tikus kotor)
- Kasus Nathan yang mengancam membunuh tokoh dan politisi Islam, seperti Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah
- Kasus penghadangan terhadap Ketua FPI di Kalbar
- Kasus pengusiran Wasekjen MUI Ustadz Tengku juga di Pontianak
- Dan hampir tiap hari ujaran kebencian (hate speech) terhadap Ulama bertebaran di medsos

Semoga pihak aparat adil bertindak.




Demikianlah Artikel Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi

Sekianlah artikel Gara-gara Komentari Foto Kapolri Tito di Akun Instagram Divhumaspolri, Pemuda Bangkalan Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami