[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!

[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!
link : [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!


[BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Sidang vonis dugaan penodaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini, Selasa (15/5/2017), di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta.

Setelah menjalani persidangan selama hampir 5 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai H. Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis hukuman: 2 TAHUN PENJARA.

TERDAKWA SECARA SAH TERBUKTI BERSALAH!!!

Dalam penentuan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016.

Hakim tak sependapat dengan JPU. Terdakwa secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.

Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan pidana 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Sebagai kilas balik, Ahok ditetapkan sebagai TERSANGKA kasus penistaan agama oleh Polri yang diumumkan di Mabes Polri pada 16 November 2016, atau 12 hari pasca Aksi Bela Islam 411.

Ahok dijadikan tersangka kasus penodaan agama atas perkataannya saat pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016:

“…Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongi pakai surat al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ahok lalu menjalani SIDANG PERDANA kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 13 Desember 2016.




Demikianlah Artikel [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!!

Sekianlah artikel [BREAKING NEWS] VONIS HAKIM 2 TAHUN PENJARA AHOK DISAMBUT TAKBIR!!! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami