Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa

Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang ALHAD TIME ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Hari ini, Artikel Berita Politik Terbaru, Artikel Berita Terhangat, Artikel Info Politik, Artikel Politik Indonesia, Artikel Politik Terbaru, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa
link : Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa


Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa


[PORTAL-ISLAM] Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda pada Selasa 11 April lalu.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara.

Hal ini didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: 
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; 
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sontak umat Islam sangat kecewa dengan Tuntutan Jaksa ini.

"Dagelan...hahahahahaha," komen @ndriymin.

"Ya begini kalau jaksa agungnya dr pihak partai ..." ujar @HamidSegaf.




Demikianlah Artikel Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa

Sekianlah artikel Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

Sponsor Situs Kami